Minggu, 13 Maret 2011

demokrasi pssi

Piala AFF telah berakhir, pesta kini telah usai. Menang sebanyak 6 kali sepanjang turnamen dan hanya kalah sekali tetap saja membuat sepakbola negeri ini gagal menjadi Juara. Namun masyarakat tetap bangga terhadap mereka, perjuangan mereka selama 90 menit yang terus berjuang spartan dan tak pernah menyerah dan tak mau kalah benar-benar membuat kita terhibur dan terharu. Akan tetapi bagi dunia persepakbolaan nasional, perjalanan Timnas tetap belum beranjak, bahkan kita hanya sekedar berjalan ditempat, tertinggal satu, dua langkah dari Malaysia.
Seluruh bangsa ini memang memberi selamat kepada para pemain, sepakbola telah menyatukan kita semua sepanjang turnamen, mempersempit jarak antara kaum minoritas dan mayoritas, dimana seorang Presiden bisa sama gembiranya dengan pedagang asongan yang berjualan di dalam stadion ketika Para pemain mencetak gol. Hampir sepanjang hari di bulan ini, sepakbola menjadi headline berita dimana-mana, ini merupakan  bukti bahwa bangsa ini haus akan sosok yang dapat dijadikan panutan. Negeri ini rindu orang-orang seperti mereka, yang memang benar-benar berjuang dari bawah dan membela panji merah putih di pentas dunia.
Kebanyakan pemain Timnas kita  juga berasal dari keluarga yang mempunyai kondisi ekonomi yang rendah, bahkan Zulkifli Syukur pun sampai harus menjadi tukang cuci piring untuk membeli sepasang sepatu bola kala kecil dulu. Cerita miris tersebut bukan hanya dialami oleh Zulkifli Syukur tapi dialami juga oleh rata-rata kebanyakan dari pemain timnas yang memang berasal dari keluarga yang biasa-biasa saja. Tekad mereka sungguh mulia dan memang sudah dipupuk sejak mereka masih kanak-kanak untuk dapat membela nama bangsa dengan mengenakan lambang Garuda di dada serta berjuang mati-matian demi kebesaran bangsa ini.
Mereka adalah salah satu pahlawan rakyat yang sebenarnya, memulai karir dari bawah dan benar-benar berjuang untuk bangsa ini, bukan seperti Wakil Rakyat yang katanya pilihan rakyat tapi jarang berjuang untuk rakyat bahkan terkadang keputusannya menyengsarakan rakyat. Negeri ini butuh teladan dan anak-anak muda kita perlu contoh konkrit atas kehadiran sosok teladan. Negeri ini sudah kacau, televisi sudah terlalu banyak menampilkan tayangan yang jauh dari mendidik, Sinetron terlalu banyak menampilkan sisi negatif, berita pun terlalu sering menampakan sisi buruknya negeri ini, rakyat kita ini sebenarnya sudah muak dengan busuknya sistem hukum dan pemerintahan yang ada di negeri ini dan permainan para timnas kemarin benar-benar bisa memberikan satu tontonan yang positif bagi generasi penerus.
Tugas para pahlawan kita ini sungguh berat, menjadi pasukan terdepan di dalam lapangan yang harus selalu siap menghadapi lawan seperti apapun walau terkadang harus dimulai dengan senjata seadanya namun mereka tetap dituntut harus berbuat maksimal. Beban yang harus mereka pikul pada pertandingan kemarin begitu besar, seluruh harapan 100 juta rakyat indonesia ada dipundak mereka, tapi hebatnya mereka tetap bisa tampil spartan dan patriotik. Bandingkan dengan kita, yang terkadang dituntut untuk bisa membahagaikan orang tuanya saja sudah menjadi beban yang begitu besar dan terkadang sulit dilaksanakan, apalagi para pemain Timnas di lapangan. Wajar jika akhirnya kita memberikan apresiasi besar terhadap mereka walau kemarin kita gagal juara, bahkan harian “Straits Times” hari ini menuliskan “common Sense Wins The Day At Suzuki Cup Final.” ini membuktikan Timnas telah memenangkan hati seratus juta rakyat yang telah melihat perjuangan mereka kemarin.

Timnas telah membakar kembali semangat nasionalisme kita, jika mereka bisa, kitapun mampu berbuat banyak untuk membangun kebesaran bangsa ini dengan keahlian kita masing-masing. Masyarakat punya sesuatu yang dapat dibanggakan kini, rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air pernah mendadak muncul lagi ketika Indonesia kedatangan Presiden Amerika yaitu Barack Obama, hanya dengan berucap “Apa Kabar dan Bakso” saja seluruh penonton yang hadir pada saat acara pidato umumnya di UI sontak bertepuk tangan dan kagum kembali terhadap bangsa ini karena ada orang luar yang begitu perduli terhadap budaya dan bangsa ini. Rakyat kita ini sebenarnya sudah kalut dan galau bahkan cenderung frustasi, budaya yang kita miliki banyak, tapi tidak banyak di antara masyarakat yang perduli dengan budaya sendiri, keperdulian justru baru muncul ketika budaya kita sudah diklaim satu-satu oleh negara lain.
Inilah PSSI
Pujian terhadap Timnas tidak menular kepada PSSI, masyarakat yang tadinya tidak mengerti sepakbola akhirnya tahu kenapa para suporter begitu membenci NH. Kita semua kini punya musuh yang sama, sepakbola adalah alat perjuangan bagi mereka yang menginginkan perubahan bukan untuk kepentingan golongan. Keadaan sekarang memang berbanding terbalik dengan sejarah awal pembentukan PSSI, sepak bola pada waktu itu digunakan sebagai salah satu senjata untuk mengumpulkan orang-orang Indonesia dan mengusir penjajah Belanda keluar meninggalkan Indonesia oleh seorang insinyur sipil bernama Soeratin Sosrosoegondo, yang lulus di Jerman dan kembali ke Indonesia pada 1928.
Namun kini sepakbola adalah kendaraan politik yang nyaman bagi elit politikus. Sepakbola kita sebenarnya rusak sejak lama namun kehadiran NH di PSSI  pun hanya semakin menambah runyamnya keadaan sepakbola nasional. Organisasi ini rusak secara sistemik dan bukan cuma karena NH dkk. Pengda dan Pengcab adalah sumber kebobrokan yang terpelihara, Klub-klub plat merah adalah proyek kelas kakap politikus daerah, saya tidak pernah habis pikir bagaimana seorang Ketua Umum klub plat merah yang saya sebut sebagai klub sangat-sangat amatir ini selalu dipegang oleh seorang kepala daerah atau orang Pemda dan bukan dari lingkup profesional ??  Rata-rata dari mereka menggunakan klub untuk mengeruk keuntungan dari APBD dan loyalitas suporter. Jikalau prestasi klub mengkilat mereka berharap perjuangan mereka terbalaskan pada pilkada di musim mendatang oleh sebab adanya dukungan spartan dari kaum suporter.
Benar kata Bung Karno “Perjuangan kita belum berakhir, Perjuangan yang lebih sulit adalah melawan bangsa sendiri.” Suporter kita sendiri lebih sibuk musuhan dengan suporter lain dibandingkan dengan menggalang kekuatan untuk meruntuhkan kerajaan NH dkk agar sepakbola kita lebih baik.  Mental pejabat adalah mental rusak yang sewaktu-waktu bisa membius suporter dengan buaian janji-janji mereka kepada klub yang mereka bela, maka untuk apalagi kita mempertahankan mereka untuk duduk didalam klub. Kongres PSSI yang akan berlangsung di awal tahun saya yakin tidak akan banyak mendatangkan perubahan, klub-klub yang punya suara seakan sudah nyaman dengan kue APBD yang mereka dapatkan setiap tahun. Melihat tingkah hancurnya sepakbola nasional secara perlahan ini tidak ubahnya ketika saya eneg melihat sistem yang sudah bobrok dikepolisian, dari bawah sudah rusak apalagi yang diatas.  Saling menutupi dan melempar kesalahan adalah sikap yang selalu muncul ketika orang sedang dalam keadaan terdesak, itu merupakan jurus difensif yang sudah biasa kita lihat. Maka tidak heran NH bisa berucap macam-macam dengan bebasnya ketika kita kembali gagal meraih piala disetiap turnamen yang di ikuti.
Bangsa Yahudi menguasai dunia dengan teknologi salah satunya lewat stasiun televisi, berita diseluruh dunia dikuasai oleh Yahudi, mereka adalah pusat berita dunia yang dapat mengatur setiap pemberitaan sedemikian rupa diseluruh dunia. Cara yang sama dilakukan oleh Politikus negeri ini. Beberapa media dibuat untuk menyebarkan berita yang tidak bersinggungan dengan kepentingan golongan, Jangan heran kalau NH dkk bisa nyerocos sembarangan di TV milik bosnya. Pers memang punya kode etik tetapi tidak akan mudah menyentuh hal-hal seperti ini. Demokrasi di artikan kebablasan di era reformasi ini oleh PSSI, NH mengaku tidak akan mundur karena tugasnya sebagai ketua PSSI merupakan amanat dari seluruh anggota PSSI, kalau mau menurunkan dia, ya harus lewat sistem yang dibuat oleh PSSI. Seperti yang saya bilang dari awal wakil rakyat saja tidak pernah dengar suara rakyat, apalagi pengcab, Pengda dan klub-klub plat merah yang sibuk mengurus jatah masing-masing dibandingkan mendengar keluhan suporter yang tidak akan pernah ada habisnya.  Pemimpin kita memang sudah tidak punya budaya malu seperti rakyatnya.
Dinegeri ini semua nya aneh, bangsa kita sudah terdidik dari jaman Soeharto untuk dilahirkan jadi manusia yang manipulatif, maka jangan heran walau sudah kena reformasi bangsa ini tetap punya nuansa yang sama dengan era orde baru, ya karena para penerusnya memang tetap menduduki posisi penting di negeri ini. Kegagalan Timnas bukan karena takdir, tapi karena PSSI yang sudah rusak, suasana liga yang tidak kondusif adalah cerminan buruknya kualitas pemain Timnas, coba anda bayangkan Persipura saja yang bisa dengan mudah menang besar di ISL ketika masuk Liga Champion Asia jadi bulan-bulanan tim-tim asia, jangankan Persipura, Persiwa Wamena yang kelihatan solid di ISL saja ketika bertanding melawan tim antah berantah dari daratan Asia Selatan saja kalah di ajang AFC Cup pada saat bermain di Indonesia, kalau sudah begini pasti ada yang salah dengan iklim kompetisi negeri ini. Singapura pun protes keras karena kualitas pemainnya yang bermain di ISL menurun ketika tampil di Piala AFF. Jujur perjuangan timnas sampai ke Final Piala AFF itu karena buah kerja keras Alfred Riedl dkk beserta BTN, dan bukan karena meningkatnya kualitas ISL. Di sini Juara bisa dibeli dan Hukuman bisa dinego. Untuk urusan pencitraan dan atur upeti, Manager tim jagonya. Sekarang bola ada ditangan para suporter, kita semua punya momentum yang tepat untuk memperbaiki sepakbola nasional. Revolusi adalah harga mati, pengurus Pengcab dan Pengda yang rusak harus segera disingkirkan, ganyang NH sudah tidak bisa ditolerir. Sepakbola bukan sarana korupsi, sepakbola ajangnya fair play, jika kondisi fair play saja sudah dicederai, apa olahraga ini bisa disebut sukses saat ini.
Tujuan kita sama, penulis hanya ingin sepakbola kita berbuat banyak di pentas dunia. Kita ingin kembali sejajar dengan negara-negara kuat di Asia lainnya seperti tujuan pendiri negeri ini. Mari kita sama-sama memilih calon pemimpin PSSI yang bisa bekerja dengan sebenar-benarnya, Massa yang bergerak adalah murni karena gerakan rakyat yang menuntut perubahan dan bukan karena dipolitisir sebagaimana NH dkk mempolitisir PSSI.  Kami juga bukan massa bayaran layaknya NH yang menjadi kader bayaran justru kami bayar tiket untuk meneriakan anda TURUN. Semoga Tuhan menjawab do’a kami malam itu, sepakbola sudah dizhalimi oleh sebagian orang yang mencari keuntungan semata. Jauhkanlah mereka ya Tuhan untuk Indonesia dan untuk perubahan sepakbola nasional yang lebih baik

Minggu, 06 Maret 2011

suku bunga

Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalh aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahmya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
1. Peran dan tanggung jawab menajer keuangan
Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat. Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi secara optimal. Hal ini juga penting untuk menjamin bahwa individu-individu dapat mencapai kepuasan tertinggi bagi kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka. Jadi, melalui investasi, pembelanjaan dan pengelolaan aset-aset secara efisien, Manajer Keuangan memberi sumbangan terhadap pertumbuhan kekeyaan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Tanggung jawab manajer keuangan :
1. Mengambil keputusan investasi (investment decision)’. Menyangkut masalah pemilihan investasi yang diinginkan dari sekolompokkesempatan yang ada, memilih satu atau lebih alternatif investasi yang dinilaipaling menguntungkan.
2. Mengambil keputusan pembelanjaan (financing decision). Menyangkut masalah pemilihan berbagai bentuk sumber dana yang tersedia untuk melakukan investasi, memilih satu atau lebih alternatif pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
3. Mengambil keputusan dividen (dividend decision). Menyangkut masalah penentuan besarnya persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham, stabilitas pembayaran dividen, pembagian saham dividen dan pembelian kembali saham-saham.
Keputusan-keputusan tersebut harus diambil dalam kerangka tujuan yang seharusnya dipergunakan oleh perusahaan yaitu memaksimumkan nilai perusahaan.
• Penganggaran Modal
Adalah proses identifikasi, evaluasi, dan implementasi dari kesempatan yang ada.
Motif-motif yang sering dipakai orang dalam penggunaan penganggaran modal :
>. Expansi (perluasan) ; untuk membuka cabang. Dalam investasi awal diperlukan modal yang cukup besar.
>. Replacement (penggantian); mengganti sesuatu yang sudah usang menjadi baru.
>. Renewal (pembaharuan); tambal sulam
Lain-lain; mau dijadikan paten, trademark (dalam aktiva yang tidak berwujud).
Tata cara dalam membuat membuat penganggaran modal :
A.Membuat proposal : biaya yang diperlukan apa saja.
B.Review dan analisa.
C.Membuat keputusan apakah penganggaran modal tersebut layak atau tidak.
D.Implementasi
E.Mengumpulkan umpan balik atau feedback
Istilah-istilah dalam capital budgeting :
1.Independent projects ; proyek yang tidak ada keterkaitannya dengan proyek lainnya. Contoh : buka bisnis salon dan buka resto.
2. Mutually exclusive projects : proyek-proyek yang tidak ada hubungannya tapi terkait oleh keterbatasan dana.
3. Unlimited funds; proyek dengan dana yang tidak terbatas.
• Penggolongan investasi aktiva tetap dan pemilihan alternatif
Aktiva tetap /aktiva ttidak lancar (fixed assets) dalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi) Aktiva tersebut digunakan sendiri dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material.
Aktiva tetap terdiri sbb :
1. Tanah
2. Gedung atau bangunan
3. Mesin-mesin
4. Kendaraan
5. Peralatan
• Metode penilaian investasi
Pada umumnya ada beberapa metode yang biasa dipertimbangkan untuk dipakai dalam penilaian investasi. Metode tersebut antara lain metode average rate of return, payback, net present value (NPV), internal rate of return (IRR) dan metode profitability index.
• Arus kas masuk
Arus kas yang masuk dari penjualan barang dan jasa, pendapatan dividen, pendapatan bunga, dan penerimaan operasi lainnya.
• Metode average rate of return
Metode ini mengukur berapa tingkat keuntungan rata-rata yang diperoleh dari suatu investasi. Angka yang digunakan adalah laba setelah pajak dibandingkan dengan total atau average investement. Hasil yang diperoleh dinyatakan dalam prosentase. Angka ini kemudian dibandingkan dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan.
Metode ini tidak kami gunakan karena mengabaikan konsep nilai waktu uang. Konsep laba yang digunakan adalah konsep akuntansi dan bukan kas, padahal kas adalah hal yang sangat penting.
Catatan : kas masuk dan keluar tidak selalu terjadi sesuai dengan pengakuan biaya dan penghasilan.
• Metode masa pengembalian investasi
Metode ini mencoba mengukur seberapa cepat investasi bisa kembali, karenanya dasar yang digunakan adalah aliran kas, bukan laba. Namun problem utamanya adalah sulitnya menentukan periode payback maksimum yang disyaratkan, untuk dipergunakan sebagai angka pembanding. Dalam prakteknya, yang dipergunakan adalah payback umumnya dari perusahaan-perusahaan yang sejenis.
Kelemahan lain dari metode ini adalah diabaikannya nilai waktu uang dan diabaikannya aliran kas setelah periode payback. Akhirnya kelemahan pertama diatasi oleh metode Discounted Cash Flow. Misalnya proyek A dengan investasi 20 juta, dengan usia ekonomis 6 tahun, memiliki aliran kas 6.5 juta per tahun. Proyek B dengan investasi 20 juta juga, usia ekonomis 10 tahun, aliran kas 6 juta per tahun. Tingkat bunga yang dianggap relevan adalah 10 %. Maka dalam waktu kurang 4 tahun, investasi A akan kembali, sedangkan B membutuhkan waktu lebih 4 tahun. Namun secara total investasi B akan memberikan tambahan kas yang lebih banyak (karena usia ekonomis yang lebih lama). Jadi dengan DCF ini hanya menyelesaikan masalah diabaikannya niai waktu uang saja, tetapi belum dapat mengatasi masalah diabaikannya aliran kas setelah periode payback. Namun demikian cara ini tetap populer digunakan, namun hanya sebagai pelengkap penilaian investasi saja, terutama untuk perusahaan yang menghadapi problem likuiditas atau kelancaran keuangan jangka pendek.
• Metode net presen value
Metode ini menghitung selisih antara nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih (operasional maupun terminal cash flow) di masa yang akan datang. Untuk menghitung nilai sekarang itu, harus ditentukan tingkat bunga yang dianggap relevan.
Ada beberapa konsep menghitung bunga yang dianggap relevan itu. Pada dasarnya tingkat bunga tersebut adalah tingkat bunga pada saat keputusan investasi masih terpisah dari keputusan pembelanjaan ataupun waktu mulai mengaitkan keputusan investasi dengan keputusan pembelanjaan (keterkaitan ini hanya mempengaruhi tingkat suku bunga, bukan aliran kas).
• Metode profibality index
Metode ini menghitung perbandingan antara nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih di masa datang dengan nilai sekarang investasi. Jika PI lebih besar dari 1, maka diannggap menguntungkan.
• Metode internal rate of return
Dalam metode IRR, dihitung tingkat suku bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih di masa mendatang. Jika tingkat bunga ini lebih besar daripada tingkat bunga relevan (yang dipersyaratkan), maka investasi diangap menguntungkan.
2. Perencanaan keuangan
Mengapa peusahaan membutuhkan dana ?
Setiap perusahaan membutuhkan dana untuk tetap beroperasi, karena kegagalan dalam membayar pemasok dapat membuat bangkrutnya usaha. Manajer harus dapat membedakan dua jenis pengeluaran :
A. Pengeluaran jangka pendek (short term)
Pengeluaran yang muncul dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Pengeluaran jangka pendek meliputi dana yang ditanamkan dalam persediaan (baik persediaan bahan baku, barang dalam proses, maupun barang jadi), pengeluaran untuk pembayaran upah dan gaji karyawan, serta biaya operasi lainnya.
B. Pengeluaran jangka panjang (long term)
Sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi pengeluaran operasionlanya, perusahaan juga membutuhkan dan auntuk membiayai pengeluaran aktiva tetap.
Pembiayaan Perusahaan
Untuk memenuhi kebutuhan akan pengeluaran jangka pendek dan jangka panjang, perusahaan membutuhkan dana yang tidak saja dapat dipenuhi oleh kemampuan modal awal dari pemilik serta kemampuannya dalam menghasilkan laba tetapi juga dana dari luar perusahaan seiring dengan perkembangan kemajuan perusahaannya.

investasi

1. Ekonomi Sederhana (Tertutup)
Dengan asumsi tidak adanya ekspor dan impor dan tidak ada pemerintah maka komponen permintaan agregat (aggregate demand) atau output sama dengan konsumsi (dengan notasi C) ditambah dengan investasi (dengan notasi I).
Y = C + I (1)
Seperti telah disebut diatas output, Y sama dengan income. Persamaan (1) diatas artinya bahwa output yang diproduksi oleh ekonomi sama dengan aggregate demand dimana aggregate demand ini terdiri dari konsumsi dan investasi. Output ini juga sama dengan income yang diterima oleh seorang pelaku ekonomi (misalnya pengusaha) dan digunakan sebagian untuk konsumsi dan sisanya akan digunakan untuk belanja barang modal guna melanjutkan proses produksi berikutnya, belanja ini dikategorikan sebagai investasi untuk memproduksi barang dan jasa selanjutnya. Dengan demikian income (output) dari sisi produsen digunakan untuk konsumsi (C) dan sisanya diinvestasikan (I). Dari sisi alokasi income atau konsumen maka income yang didapat akan digunakan sebagian besar untuk konsumsi dan sisanya akan ditabungkan (S), hal ini karena konsumen tidak mempunyai usaha sendiri seperti halnya dengan produsen sehingga formula (1) diatas dapat ditulis sebagai berikut:
Y = C + S (2)
Bila kedua persamaan diatas digabung maka didapat
C + I = Y = C + S (3)
Persamaan sebela kiri adalah komponen aggregate demand atau output dan sebelah kanan adalah aloksi atau penggunaan income. Atau output yang diproduksi sama dengan output yang dijual dan sama dengan income yang diterima. Income yang diterima digunakan untuk konsumsi dan sisanya ditabung. Persamaan diatas akhirnya menjadi:
I = S (4)
Saving sama dengan investasi, artinya sumber dana untuk investasi berasal dari tabungan. Dari sisi aggregate, konsumen atau private sektor tidak melakukan investasi sendiri terhadap uangnya yang berlebih tetapi pada umumnya akan menyimpan uangnya di Bank sebagai tabungan (S) dan bank akan menyalurkan dana tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan berupa kredit usaha atau investasi (I). Dari sisi individual saving yang dilakukan oleh konsumen tidak berarti akan langung dialoksikan kepada kegiatan produktif (productive investment), karena keterbatasan yang dimiliki oleh konsumen sehingga mereka memerlukan jasa perbankan untuk melakukan kegiatan tersebut.
2. Konsumsi dan Investasi
Apabila tabungan berjumlah cukup besar, maka akan digunakan untuk kegiatan menghasilkan kembali barang dan jasa yang diperlukan konsumen. Dengan kata lain, tabungan akan digunakan melakukan investasi. Bila digambarkan dengan rumus, maka akan didapat rumus berikut ini :
Y = C + S
Y = C + I sehingga I = S
Faktor – faktor yang mempengaruhi besar investasi anatara lain:
1. Tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga akan mempengaruhi keinginan untuk berinvestasi, dan sebaliknya.
2. Jumlah permintaan. Semakin besar jumlah permintaan konsumen terhadap barang dan jasa, keinginan untuk melakukan investasi juga semakin besar.
3. Perkembangan teknologi. Kemajuan teknologi juga akan meningkatkan keinginan untuk berinvestasi, karena teknologi yang maju akan mengurangi biaya produksi dan meningkatkan jumlah keuntungan.
Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Pengangguran di Indonesia
Salah satu titik awal kelahiran ilmu ekonomi makro adalah adanya permasalahan ekonomi jangka pendek yang tidak dapat diatasi oleh teori ekonomi klasik. Masalah jangka pendek ekonomi tersebut yaitu inflasi, pengangguran dan neraca pemba-yaran. Munculnya ekonomi makro dimulai dengan terjadinya depresi ekonomi Amerika Serikat pada tahun 1929. Depresi merupakan suatu malapetaka yang terjadi dalam ekonomi di mana kegiatan produksi terhenti akibat adanya inflasi yang tinggi dan pada saat yang sama terjadi pengangguran yang tinggi pula.
Inflasi (inflation) adalah gejala yang menunjukkan kenaikan tingkat harga umum yang berlangsung terus menerus. Dari pengertian tersebut maka apabila terjadi kenaikan harga hanya bersifat sementara, maka kenaikan harga yang sementara sifatnya tersebut tidak dapat dikatakan inflasi. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah eko-nomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekono-miannya baik, tingkat inflasi yang terjadi berkisar antara 2 sampai 4 persen per tahun. Tingkat inflasi yang berkisar antara 2 sampai 4 persen dikatakan tingkat inflasi yang rendah. Selanjut tingkat inflasi yang berkisar antara 7 sampai 10 persen dikatakan inflasi yang tinggi. Namun demikian ada negara yang meng-hadapai tingkat inflasi yang lebih serius atau sangat tinggi, misalnya Indonesia pada tahun 1966 dengan tingkat inflasi 650 persen. Inflasi yang sangat tinggi tersebut disebut hiper inflasi (hyper inflation).
Didasarkan pada faktor-faktor penyebab inflasi maka ada tiga jenis inflasi yaitu: 1) inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation) dan 2) inflasi desakan biaya (cost-push inflation) 3) inflasi karena pengaruh impor (imported inflation). Inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation) atau inflasi dari sisi permintaan (demand side inflation) adalah inflasi yang disebabkan karena adanya kenaikan permintaan agregat yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Karena jumlah barang yang diminta lebih besar dari pada barang yang ditawarkan maka terjadi kenaikan harga. Inflasi tarikan permintaan biasanya berlaku pada saat perekonomian mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dan pertumbuhan eko-nomi berjalan dengan pesat (full employment and full capacity). Dengan tingkat pertumbuhan yang pesat/tinggi mendorong peningkatan permintaan sedangkan barang yang ditawarkan tetap karena kapasitas produksi sudah maksimal sehingga mendorong kenaikan harga yang terus menerus.
Inflasi desakan biaya (Cost-push Inflation) atau inflasi dari sisi penawaran (supply side inflation) adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat dari adanya kenaikan biaya produksi yang pesat dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan efisiensi, sehingga perusahaan mengurangi supply barang dan jasa. Pening-katan biaya produksi akan mendorong perusahaan menaikan harga barang dan jasa, meskipun mereka harus menerima resiko akan menghadapi penurunan permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka produksi. Sedangkan inflasi karena pengaruh impor adalah inflasi yang terjadi karena naiknya harga barang di negara-negara asal barang itu, sehingga terjadi kenaikan harga umum di dalam negeri.
Pengangguran, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa pada saat terjadinya depresi ekonomi Amerika Serikat tahun 1929, terjadi inflasi yang tinggi dan diikuti dengan pengangguran yang tinggi pula. Didasarkan pada fakta itulah A.W. Phillips mengamati hubungan antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran. Dari hasil pengamatannya, ternyata ada hubungan yang erat antara inflasi dengan tingkat pengangguran, dalam arti jika inflasi tinggi, maka pengangguran akan rendah. Hasil pengamatan Phillips ini dikenal dengan kurva Phillip.
Masalah utama dan mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah upah yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena, pertambahan tenaga kerja baru jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan lapangan kerja yang dapat disediakan
setiap tahunnya. Pertumbuhan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja menimbulkan pengangguran yang tinggi. Pengangguran merupakan salah satu masalah utama dalam jangka pendek yang selalu dihadapi setiap negara. Karena itu, setiap perekonomian dan negara pasti menghadapi masalah pengangguran, yaitu pengangguran alamiah (natural rate of unemployment).
Pada tahun 1980-an, pengangguran terbuka di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat yaitu dari 1,7 persen pada tahun 1980 menjadi 3,2 persen pada tahun 1990. Pertumbuhan pengangguran di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan, yaitu meningkat dari 2,8 persen pada tahun 1980 menjadi 6,1 persen pada tahun 1990. Sebaliknya tingkat pengangguran di pedesaan menurun secara drastis yaitu dari 1,4 persen menjadi 0,1 persen.
Dari sisi pendidikan, tingkat pengangguran selama periode 1980 – 1990 pada semua tingkat pendidikan memper-lihatkan kecenderungan yang meningkat. Seterusnya, tingkat angkatan kerja berpendidikan di bawah Sekolah Dasar yang menganggur paling rendah sedangkan yang berpendidikan tinggi adalah yang paling tinggi, yaitu meningkat dari 1,8 persen pada 1980 menjadi 15,9 persen pada 1990.
Selanjutnya, tingkat pengangguran di kota Indonesia selama periode 1971-1980 relatifnya rendah dan memperlihatkan kecenderungan yang menurun. Menurut Manning (1984: 1-28), kadar pengangguran rendah ini disebabkan karena: (a) besarnya kemampuan sektor informal menyerap, bahkan menarik sejum-lah besar penganggur, (b) tingkat investasi pemerintah yang tinggi dalam projek pembangunan dan prasarana sosial (sekolah, klinik kesehatan dan lain-lain), dan (c) pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi dan adanya peluang pekerjaan baru di luar bidang usaha tani di pedesaan.

pajak

  1. Rocmat Soemitro : Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (dpt dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
  1. UU NO. 28 Tahun 2007 : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-          Pengertian Pungutan Selain Pajak
a. Retribusi : Imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayarnya.
b. Sumbangan : Pungutan yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu.
-          Fungsi-Fungsi pajak
  1. Fungsi regulerend : Fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
  1. Fungsi budgeter : Fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi.
  1. Fungsi demokrasi : Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
  1. Fungsi redistribusi : Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat.
-          Sumber-Sumber Penerimaan Negara
  1. Bumi, air dan kekeyaan alam
  2. Pajak-pajak, Bea dan Cukai
  3. Penerimaan Negara, Bukan Pajak (non-tax)
  4. Hasil Perusahaan Negara; dan
    1. Sumber-sumber lain (seperti: pencetakan uang dan pinjaman)
  1. 2. Hukum Pajak dalam Tatanan Hukum Nasional
-          Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak : Keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan dari seseorang dan menyerahkannya kembali kapada masyarakat dengan melalui kas negara.
-          Kedudukan Hukum Pajak dalam sistem hukum di Indonesia

Hukum pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kandungan hukum administrasi sebagai bagian dari hukum publik.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi, yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.
Jika hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah (selaku penguasa) dengan rakyatnya, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai Wajib Pajak.
-          Asas di dalam penyusunan Hukum Pajak
  1. Syarat Yuridis
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini membeirkan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  1. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  1. Syarat Financiil
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
-          Pengertian penafsiran hukum pajak
  1. Penafsiran Historis : Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang.
  1. Penafsiran Sosiologis : Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.
  1. Penafsiran sistematik : Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya dengan pasal-pasal undang-undang yang lain.
  1. Penafsiran Otentik : Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
  1. Penafsiran Tata Bahasa : Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.
  1. Penafsiran Analogis : Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang.
  1. Penafsiran A Contrario : Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam pasal undang.
-          Kegunaan dan tata cara penafsiran hukum pajak
Penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan atas ketidakjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa cara penafsiran hukum pajak, yakni:
  1. Cara penafsiran secara subjektif dan objektif
    1. Penafsiran subjektif adalah penafsiran yang dilakukan sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.
    2. Penafsiran objektif adalah penafsiran yang dilakukan terlepas dari pendapat pembuat undang-undang (penafsiran yang sesuai dengan adat pengertian sehari-hari).
    3. Cara penafsiran secara sempit (restriktif) dan secara luas (ekstentif)
      1. a. Penafsiran secara sempit yakni apabila pasal yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat dibatasi.
      2. Penafsiran secara luas, yakni apabila pasal yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat luas (dalam arti luas).
  1. 3. Sistem pemungutan pajak dan asas pemungutan pajak

-          Dasar dan teori pemungutan pajak
Pajak merupakan bentuk peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik (negara), Agar negara sebagai pemungut pajak tidak dikatakan ‘merampok’, maka pemungutan pajak dilakukan atas ijin rakyat dalam bentuk undang-undang, untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya.
Beberapa teori yang berhubungan dengan hak negara sebagai pemungut pajak
  1. Teori Asuransi
Pajak diasumsikan sebagai ‘premi’, Negara sebagai Perusahaan Asuransi, Masyarakat sebagai Klien Asuransi. Masyarakat membayar pajak dan Negara member perlindungan jiwa dan harta perseorangan kepada masyarakat.
  1. Teori Kepentingan
Negara melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya.
  1. Teori Gaya Pikul
-       Memiliki asas utama yaitu keadilan
-       Dibayar menurut gaya pikul seseorang, setelah ia dapat memenuhi kebutuhan primernya
-       Faktor yang mempengaruhi gaya pikul :
a. keadaan keuangan negara
b. pembagian pendapatan nasional
c. daya beli uang atau nilai mata uang
  1. Teori Gaya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
  1. Teori Bakti (Teori Kewajiban Pajak Mutlak)
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
-          Sistem pemungutan pajak
  1. Sistem Self Assessment
Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak bersifat aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh wajib pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
  1. Sistem Official Assessment
Dalam sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan pejabat pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan bahkan dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak merupakan inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima, dimiliki, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak.
  1. Sistem Semi Self Assessment
Menurut sisitem semi self assessment, terdapat kerja sama antara wajib pajak dan pejabat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak kepada Negara. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menetukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk tahun berjalan sebagai angsuran yang disetor sendiri. Kemudian pada akhir tahun pajak, ditentukan kembali oleh pejabat pajak jumlah pajak yang sebenarnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib pajak. Pejabat pajak, dalam hal ini, bertindak sebagai pengawas terhadap wajib pajak untuk menilai sejauh mana kejujuran wajib pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang.
  1. Sistem With Holding
Sistem with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai pihak yang berwenang untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor serta melaporkan kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atu pemungutan pajak sampai kepada pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak.
-          Asas pemungutan pajak
  1. Asas domisili
Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak pada orang pribadi atau badan apabila berdomisili di negara itu.

  1. Asas sumber
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
  1. Asas kebangsaan
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan

hukum perdata

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.