- Rocmat Soemitro : Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (dpt dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
- UU NO. 28 Tahun 2007 : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a. Retribusi : Imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayarnya.
b. Sumbangan : Pungutan yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu.
- Fungsi-Fungsi pajak
- Fungsi regulerend : Fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
- Fungsi budgeter : Fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi.
- Fungsi demokrasi : Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
- Fungsi redistribusi : Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat.
- Bumi, air dan kekeyaan alam
- Pajak-pajak, Bea dan Cukai
- Penerimaan Negara, Bukan Pajak (non-tax)
- Hasil Perusahaan Negara; dan
- Sumber-sumber lain (seperti: pencetakan uang dan pinjaman)
- 2. Hukum Pajak dalam Tatanan Hukum Nasional
Hukum Pajak : Keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan dari seseorang dan menyerahkannya kembali kapada masyarakat dengan melalui kas negara.
- Kedudukan Hukum Pajak dalam sistem hukum di Indonesia
Hukum pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kandungan hukum administrasi sebagai bagian dari hukum publik.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi, yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.
Jika hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah (selaku penguasa) dengan rakyatnya, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai Wajib Pajak.
- Asas di dalam penyusunan Hukum Pajak
- Syarat Yuridis
- Syarat Ekonomis
- Syarat Financiil
- Pengertian penafsiran hukum pajak
- Penafsiran Historis : Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang.
- Penafsiran Sosiologis : Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.
- Penafsiran sistematik : Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya dengan pasal-pasal undang-undang yang lain.
- Penafsiran Otentik : Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
- Penafsiran Tata Bahasa : Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.
- Penafsiran Analogis : Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang.
- Penafsiran A Contrario : Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam pasal undang.
Penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan atas ketidakjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa cara penafsiran hukum pajak, yakni:
- Cara penafsiran secara subjektif dan objektif
- Penafsiran subjektif adalah penafsiran yang dilakukan sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.
- Penafsiran objektif adalah penafsiran yang dilakukan terlepas dari pendapat pembuat undang-undang (penafsiran yang sesuai dengan adat pengertian sehari-hari).
- Cara penafsiran secara sempit (restriktif) dan secara luas (ekstentif)
- a. Penafsiran secara sempit yakni apabila pasal yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat dibatasi.
- Penafsiran secara luas, yakni apabila pasal yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat luas (dalam arti luas).
- 3. Sistem pemungutan pajak dan asas pemungutan pajak
- Dasar dan teori pemungutan pajak
Pajak merupakan bentuk peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik (negara), Agar negara sebagai pemungut pajak tidak dikatakan ‘merampok’, maka pemungutan pajak dilakukan atas ijin rakyat dalam bentuk undang-undang, untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya.
Beberapa teori yang berhubungan dengan hak negara sebagai pemungut pajak
- Teori Asuransi
- Teori Kepentingan
- Teori Gaya Pikul
- Dibayar menurut gaya pikul seseorang, setelah ia dapat memenuhi kebutuhan primernya
- Faktor yang mempengaruhi gaya pikul :
a. keadaan keuangan negara
b. pembagian pendapatan nasional
c. daya beli uang atau nilai mata uang
- Teori Gaya Beli
- Teori Bakti (Teori Kewajiban Pajak Mutlak)
- Sistem pemungutan pajak
- Sistem Self Assessment
- Sistem Official Assessment
- Sistem Semi Self Assessment
- Sistem With Holding
Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak.
- Asas pemungutan pajak
- Asas domisili
- Asas sumber
- Asas kebangsaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar